Pertambangan Wikipedia basa Indonesia, ensiklopedia bebas
pertambangan, menurut undangundang nomor 4 tun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (uu no. 4/2009) adal sebagian atau seluruh tapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolan dan pemurnian, .